Pemerintah Desa Bersama masyarakat nelayan Monsongan tetap Komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di desa. Tindak lanjut dari inisiasi patroli pengawasan pesisir dan laut serta pembentukan POKMASWAS oleh masyarakat nelayan dan Pemerintah Desa Monsongan adalah dengan membuat regulasi/peraturan di tingkat desa yang mengatur tentang tata kelola dan pemanfaatan sumberdaya perairan laut di desa.

Sebagai langkah awal, tim LEMSA merumuskan draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pesisir dan Perairan Monsongan, yang selanjutnya diserahkan ke BPD untuk dibahas bersama dalam forum. FGD perdana pembahasan draft perdes ini dihadiri oleh 12 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, dan Tokoh Pemuda.

Peraturan ini dibuat atas adanya beberapa isu dan permasalahan yang bergulir di desa utamanya dalam hal pemanfaatan sumberdaya perikanan di laut. Seperti misalnya, masyarakat nelayan Monsongan masih banyak metode penangkapan ikan yang merusak ekosistem lain, salah satu target penangkapan ikan mata sembilan dengan menggunakan alat gancu yang dapat merusak ekosistem terumbu karang.


Masalah lain adalah banyaknya keluhan dari masyarakat Monsongan mengenai kapal pajeko/kapal ukuran di atas 5 GT yang melakukan penangkapan liar di Jalur Penangkapan Ikan I (kurang dari 4 mil dari daratan) yang di mana sudah di atur dalam Permen KP no 18 tahun 2021. Penerapan Peraturan desa Pengelolaan Pesisir tentu perlu pernecanaan yang matang, hal ini agar wilayah Perairan Monsongan dapat memberikan asas manfaat yang baik bagi masyarakat nelayan tanpa harus merusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *