Lemsa mewakili JARING-Nusantara, WWF Indonesia dan Green Peace akan melakukan penilaian indeks IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui status praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membangun strategi bersama untuk melawan praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut.
Kegiatan penilaian ini akan dilakukan dengan menilai 3 komponen indeks IUU Fishing yakni Illegal, Unreported dan Unregulated. Aspek Illegal akan menilai hal-hal yang berkenaan dengan perijinan kapal, alat tangkap atau ijin area penangkapan ikan. Sementara itu aspek Unreported akan menilai aktivitas perikanan yang tidak atau belum dilaporkan ke lembaga terkait, sera aspek Unregulated yang akan menilai kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan dan konservasi kawasan.
Diharapkan dari kegiatan yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini akan memberikan informasi mengenai status praktik IUU Fishing dan membangun strategi ke depan untuk melawan praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut. (HP)
