Lemsa mewakili JARING-Nusantara, WWF Indonesia dan Green Peace telah melakukan penilaian indeks IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui status praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membangun strategi bersama untuk melawan praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut.

Kegiatan penilaian ini dilakukan dengan menilai 3 komponen indeks IUU Fishing yakni Illegal, Unreported dan Unregulated. Aspek Illegal akan menilai hal-hal yang berkenaan dengan perijinan kapal, alat tangkap atau ijin area penangkapan ikan. Sementara itu aspek Unreported akan menilai aktivitas perikanan yang tidak atau belum dilaporkan ke lembaga terkait, sera aspek Unregulated yang akan menilai kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan dan konservasi kawasan.

Lokasi pengambilan data dilakukan di Kantor Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Banggai Laut, Dinas Perikanan Banggai Laut, Syahbandar Pelabuhan Umum Banggai Laut, di empat lokasi di Kabupaten Banggai Laut yakni Desa Pasir Putih dan Desa Lambako Tinakin Laut Kecamatan Banggai, Desa Kendek Kecamatan Banggai Utara, Desa Monsongan Kecamatan Banggai Tengah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tanggal 28 Juli – 4 Agustus 2017.

IMG_20180131_191211_627

Pengumpulan data kuesioner dilakukan dengan metode tanya jawab dengan responden maupun pengisian secara langsung oleh responden/stakeholder yang bersangkutan. Metode tanya jawab dilakukan kepada responden nelayan dan pengusaha perikanan, sementara pengisian secara langsung dilakukan oleh pihak PSDKP, Syahbandar dan Dinas Perikanan.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan di Kabupaten Banggai permasalahan yang dihadapi pada penerapan peraturan terkait IUU Fishing antara lain praktek IUU Fishing di Banggai Laut masih marak terjadi terutama penggunaan potasium dan bom laut, pengoperasian alat tangkap di luar jalur penangkapan yang bisa memicu konflik di masyarakat, seperti  nelayan pajeko yang menangkap ikan pada jalur yang tidak seharusnya (jalur B) <4 mil, padahal permen 71 melarang penangkapan pada wilayah tersebut. Kendala utama lain adalah sulitnya proses pengurusan perizinan penangkapan ikan karena telah dialihkan ke pusat (provinsi). Pencatatan hasil tangkapan ikan di Banggai Laut masih menjadi kendala karena belum adanya satu titik lokasi pendaratan ikan sehingga menyulitkan dalam pencatatan hasil tangkapan ikan.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan di Kabupaten Banggai tersebut maka; aspek Illegal Fishing adalah 1,96, Unreported Fishing sekitar 1.00, Unregulated Fishing sekitar 2.33, sehingga hasil akhir dari perhitungan Index IUU Fishing adalah sekitar 1, dengan demikian penerapan IUU fishing di Kabupaten Banggai Laut masih masuk dalam kategori sedang.

IMG_20180131_191225_179

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *