training advokasiProyek Restoring Coastal Livelihood (RCL) adalah proyek pendanaan bersama antara Canadian International Development Agency (CIDA) dan Oxfam GB yang dimaksudkan untuk Membangun Ketahanan Sosial dan Ekologis Ekosistem Mangrove di Sulawesi Selatan. Untuk mencapai tujuannya, proyek RCL memiliki fokus pada empat isu utama yaitu: peningkatan mata pencaharian masyarakat rentan, penguatan hak-hak perempuan dalam akses dan kontrol sumberdaya alam dan restorasi ekologis ekosistem mangrove untuk pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan.

Salah satu strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut adalah melalui advokasi isu ke pengambil kebijakan. Lebih spesifik, untuk isu pemilikan dan pemafaatan lahan dan sumberdaya alam langkah advokasi diharapkan dapat menghasilkan peraturan/regulasi yang membuka kesempatan yang sama kepada segenap lapisan masyarakat dalam kegiatan pemanfatannya.

Selanjutnya disadari bahwa dengan skema/strategi tersebut, tujuan tersebut hanya mungkin dicapai jika masyarakat, sebagai subjek atau pemangku utama masalah, mampu bersikap kritis dan dengan demikian mampu memposisikan diri setara dengan pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya (terutama dalam hal ini: para pengambil kebijakan). Hal ini sebagaimana dalil bahwa proses deliberasi sebagai sarana pencapaian konsensus hanya akan mungkin berjalan secara optimal manakala para pihak di dalamnya terlibat (atau dapat berkomunikasi) secara setara.

Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan kader masyarakat dan perangkat pemerintah desa yang memahami dan mengenali masalah pemanfaatan lahan dan pengelolaan SDA dan mampu terlibat secara kritis dan pro-aktif mendorong optimalilasi pemafaatan lahan dan sumberdaya alam bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara khusus kegiatan yang diikuti oleh pemerintah desa maupun komunitas rentan ini bermaksud untuk membangun wawasan peserta (masyarakat dan perangkat desa) mengenai hak-hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob), prinsip-prinsip Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) dan kebijakan Pemilikan Lahan dan PSDA yang sedang berjalan; Membangun kepekaan dan sikap peserta dalam mengenali atau mengidentifikasi isu-isu kepemilikan lahan dan pemanfaatan sumberdaya alam di sekeliling/lingkungannya; dan Membangun keterampilan peserta untuk melaksanakan agenda advokasi berbasis komunitas terkait isu kepemilikan lahan dan pengelolaan sumberdaya alam.

Materi Pelatihan yang dilaksanakan pada pada 21 hingga 23 September 2011 ini adalah :

  1. Hak-hak ekosob dalam pengelolaan SDA : Materi ini mencakup Kearifan lokal, Konvensi, Undang-udang, Peraturan daerah/desa
  2.  Identifikasi potensi dan masalah kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA; Pemetaan berbasis komunitas, Identifikasi potensi, masalah dan dampak
  3.  Analisis peran dan tanggung jawab para pihak mengenai kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA; Identifikasi para pihak yang terlibat dalam kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA, Analisis peran dan tanggungjawab para pihak mengenai kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA
  4. Strategi pengorganisaian dan advokasi berbasis komunitas; Sumberdaya (modal) ekonomi, sosial dan budaya individu dalam kelompok, Berjaringan untuk memecahkan masalah kelompok
  5. Merancang secara bersama kegiatan advokasi berbasis komunitas

Materi-materi tersebut disampaikan dengan berbagai macam metode yakni curah pendapat, analisis video, bermain peran, simulasi dan diskusi kelompok.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan adalah 23 orang yang terdiri dari 12 Laki-laki dan 10 Perempuan yang berasal dari desa Cilellang, Madello, Boddie, dan Tamangapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *