1.1. Latar Belakang
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terletak di bagian barat dari Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Ibukota Pangkajene sebagai pusat pelayanan wilayah bagi Kabupaten Pangkep, selain itu karena letaknya sangat strategis dekat dengan Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan letak astronomi, Kabupaten Pangkepberada pada kordinat antara 110o sampai 119 o Bujur Timur dan 4 o 40′ sampai 8 o 00” Lintang Selatan.
Kabupaten Pangkep memiliki luas wilayah 2.362,29 km2. Luas wilayah tersebut meliputi; daratan seluas 898,29 km2 dan laut 4 mil seluas 11.464 km2 (Permendagri No. 66 tahun 2011 dan Bakosurtanal, 2011). Kabupaten Pangkepterdiri dari 13 kecamatan dengan karakteristik wilayah dataran, pegunungan dan kepulauan. Sembilan kecamatan terletak wilayah dataran dan pengunungan dan 4 kecamatan terletak di wilayah kepulauan.
Kecamatan yang terletak pada wilayah daratan Kabupaten Pangkep yaitu terdiri dari : Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Balocci, Kecamatan Bungoro, Kecamatan Labakkang, Kecamatan Ma’rang, Kecamatan Segeri, Kecamatan Minasa Te’ne, Kecamatan Tondong Tallasa dan Kecamatan Mandalle. Sedangkan kecamatan yang terletak di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkep, yaitu : Kecamatan Liukang Tupabiring, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima (Kalmas), dan Kecamatan Liukang Tangaya.
Potensi sumberdaya alam Kabupaten Pangkep, seperti di wilayah daratan berupa hasil tambang batu bara, marmer, dan semen, potensi pertanian dan perkebunan, potensi pariwisata. Di wilayah laut berupa potensi sumberdaya kelautan, perikanan dan parawisata yang terbentang luas namun seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki belum mampu dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pangkep.
Besarnya potensi sumberdaya alam yang dimiliki diatas bertolak belakang dengan kondisi obyekif Kabupaten Pangkep saat ini, dimana angka kemiskinan relatif tinggi mencapai 19,28%, angka IPM yang tergolong rendah (69,43), serta ditetapkannya Kabupaten Pangkep oleh Kementerian Negera Pembagunan Daerah Tertinggal (KPDT) sebagai daerah tertinggal di Indonesia. Dibutuhkan langkah nyata agar Kabupaten Pangkep bisa keluar dari predikat tertinggal, kemiskinan,dan rendahnya nilai IPM.
Langkah nyata yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan program yang dapat mengangkat ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar mereka, seperti; kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup. Bentuk program yang ditetapkan oleh Pemkab Pangkep adalah “Program Desa Mandiri” (PDM). Program yang mengedepankan pembangunan yang terpadu, keberlanjutan, pemberdayaan dan kemandirian dianggap paling tepat untuk mengejar ketertinggalan satu desa/kelurahan melalui optimalisasi pengembangan sumberdaya lokal.
Agar program ini mampu berjalan dengan baik, dibentuk Tim Kolaborasi yang terdiri dari seluruh SKPD serta partisipasi para pihak secara luas dalam PDM mulai tahap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hingga tahap pemantauan dan evaluasi program. Partisipasi masyarakat secara luas merupakan model pendekatan yang digunakan agar masyarakat merasa memiliki serta ikut bertanggung jawab mengawal PDM melalui pengelolaan dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal desa secara optimal. Disamping itu keterlibatan para pihak termasuk Swasta, Perguruan Tinggi (PT) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra akan membantu memaksimalkan capaian program ini.
Dibutuhkan kelembagaan di tingkat Kabupaten dan Desa yang bertugas mengawal program dari tahap awal hingga akhir. Sehubungan dengan hal tersebut, rangkaian tugas dan tanggungjawab serta wewenang masing-masing Tim beserta jajarannya perlu dibuat secara rinci agar tidak tumpang tindih, serta memperhatikan bentuk hubungan dari masing-masing bagian apakah berhubungan instruktif atau koordinasi. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tata kelola PDM.
1.2. Tujuan
Tujuan pedoman umum (Pedum) tata kelola kelembagaan Program Desa Mandiri ini adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan Tim Pengelola Program Desa Mandiri (Tim PPDM) sehubungan dengan tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hubungan tata kerja kelembagaan antar Tim di Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
1.3. Sasaran
Sasaran penulisan Pedum ini adalah agar seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan PDM. Di tingkat Kabupaten oleh Tim Kolaborasi yang terdiri dari seluruh SKPD dan Mitra Pemkab Pangkep, Tim Pengelola Program desa Mandiri (Tim PPDM), Tim Teknis, di Kecamatan oleh Camat dan di Desa oleh kelembagaan PDM, yakni; Badan Usaha Desa Mandiri (BUDEM) yang dipercayakan mengelola PDM, serta seluruh stakeholder’s yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam PDM.
1.4. Indikator Hasil
Indikator hasil dari Pedum tata kelola PDM ini adalah; (a) Terumuskan dan terlaksanakannya uraian tugas, fungsi–fungsi, peran, tata kerja, mekanisme, dan koordinasi masing-masing komponen struktural dari tiap lembaga di kabupaten, Kecamatan dan Desa; (b) Terumuskannya uraian tugas, fungsi-fungsi, peran, tata kerja, mekanisme dan koordinasi Tim Kolaborasi Kabupaten, Tim PPDM berserta Bidang Teknisnya, Tim Konsultan PDM dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta BUDEM sebagai lembaga pengelola PDM ditingkat desa.
1.5. Ruang Lingkup Penulisan Pedum
Ruang lingkup pedum tata kelola PDM meliputi:
- Penyusunan uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang kelembagaan ditingkat Kabupaten, seperti; Tim Kolaborasi, Tim PPDM berserta bidang teknisnya, Tim Konsultan PDM, beserta struktur organisasi PDM ditingkat Kabupaten.
- Penyusunan uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan wewenang Camat, Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), BUDEM, beserta struktur organisasi PDM ditingkat Desa.
- Sinkronisasi, Pemantauan dan evaluasi kinerja kelembagaan PDM di tingkat Kabupaten dan Desa.
