+6282197215271 | info@lemsa.or.id

Pengembangan Ekonomi

Menata Ulang Peran Perempuan Pesisir: Pemenuhan Hak Ekonomi dan Kontrol atas Ekosistem Mangrove

RCL mengusung empat fokus utama, yakni peningkatan mata pencaharian masyarakat rentan, penguatan hak-hak perempuan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, restorasi ekosistem mangrove, serta pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

18 April 2026 Admin
Menata Ulang Peran Perempuan Pesisir: Pemenuhan Hak Ekonomi dan Kontrol atas Ekosistem Mangrove

Upaya memperkuat ketahanan masyarakat pesisir tidak hanya bergantung pada pemulihan ekosistem, tetapi juga pada kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Proyek Restoring Coastal Livelihood (RCL), sebuah program kolaborasi antara Canadian International Development Agency (CIDA) dan Oxfam GB. Proyek ini dirancang untuk membangun ketahanan sosial dan ekologis ekosistem mangrove di Sulawesi Selatan.

RCL mengusung empat fokus utama, yakni peningkatan mata pencaharian masyarakat rentan, penguatan hak-hak perempuan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, restorasi ekosistem mangrove, serta pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Dalam implementasinya, proyek ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek lingkungan, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial masyarakat sebagai aktor utama perubahan.

Salah satu strategi penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah melalui advokasi kebijakan. Upaya ini difokuskan pada isu kepemilikan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam, dengan harapan dapat mendorong lahirnya regulasi yang memberikan akses yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, advokasi tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat itu sendiri.

Kesadaran inilah yang mendorong penyelenggaraan pelatihan bagi kader masyarakat dan perangkat pemerintah desa. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif mengenai persoalan pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, sekaligus meningkatkan kemampuan mereka untuk terlibat secara kritis dan proaktif dalam proses advokasi.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari 21 hingga 23 September 2011 ini, diikuti oleh 23 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa dan kelompok masyarakat rentan. Para peserta berasal dari empat desa, yaitu Cilellang, Madello, Boddie, dan Tamangapa. Komposisi peserta mencerminkan upaya inklusif, dengan keterlibatan 12 laki-laki dan 10 perempuan dalam proses pembelajaran.

Selama pelatihan, peserta diperkenalkan pada berbagai materi penting yang menjadi dasar dalam advokasi berbasis komunitas. Salah satu materi utama adalah hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami keterkaitan antara kearifan lokal, konvensi internasional, hingga regulasi nasional dan daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya.

Selain itu, peserta juga dilatih untuk mengidentifikasi potensi dan masalah terkait kepemilikan lahan serta pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Melalui pendekatan pemetaan berbasis komunitas, peserta diajak untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan, termasuk potensi yang dapat dikembangkan serta dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan yang tidak berkelanjutan.

Materi lain yang tidak kalah penting adalah analisis peran dan tanggung jawab para pihak. Dalam sesi ini, peserta belajar mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memahami dinamika kepentingan yang ada. Pemahaman ini menjadi kunci dalam merancang strategi advokasi yang efektif dan tepat sasaran.

Pelatihan ini juga membekali peserta dengan strategi pengorganisasian dan advokasi berbasis komunitas. Peserta diajak untuk mengenali sumber daya yang dimiliki, baik dalam bentuk modal ekonomi, sosial, maupun budaya, serta bagaimana memanfaatkannya dalam memperkuat posisi kelompok. Selain itu, pentingnya membangun jaringan juga ditekankan sebagai upaya untuk memperluas dukungan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Sebagai tahap akhir, peserta dilibatkan dalam proses perancangan agenda advokasi berbasis komunitas. Dalam sesi ini, mereka menyusun rencana aksi yang dapat dilakukan secara kolektif untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.

Metode pelatihan yang digunakan dirancang secara partisipatif, meliputi curah pendapat, analisis video, bermain peran, simulasi, serta diskusi kelompok. Pendekatan ini memungkinkan peserta untuk terlibat aktif dalam setiap proses pembelajaran, sekaligus memperkuat pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam pembangunan, tetapi mampu berperan sebagai subjek yang aktif dan kritis. Dengan kemampuan advokasi yang lebih kuat, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara setara dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek RCL tidak hanya diukur dari pemulihan ekosistem mangrove, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memperjuangkan hak-haknya secara mandiri. Penguatan kapasitas melalui pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di wilayah pesisir.

Bagikan: