Pemerintah desa merupakan salah satu level pemerintahan dalam hirarki tatanegara di Republik Indonesia. Meskipun berada pada level otoritas terbawah, tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah desa beserta warganya memegang peranan penting termasuk dalam pelayanan publik kemasyarakatan. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa kemudian lahir dan diharapkan untuk mendorong terdapatnya peluang untuk memperkuat pelayanan publik tersebut.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pertanyaan masih menyeruak ditengah euforia tersebut. salah satunya adalah bagaimana kapasitas pemerintah desa untuk memahami dan melaksanakan UU Desa ? bagaimana pula kapasitas pengawasan dan partisipasi komunitas ? Lalu, ketika wilayah kepulauan dianggap sebagai wilayah yang memiliki keterbatasan khas dalam hal informasi dan akses, bagaimana gambaran kondisi pemerintah desa dan komunitas dalam menyambut UU Desa ?
Berbekal pertanyaan tersebut, Lemsa kemudian melakukan riset untuk mengetahui sejauh mana kapasitas komunitas dan pemerintah desa menyambut implementasi UU desa. Riset ini dilakukan di desa-desa di wilayah kepulauan kabupaten Pangkep pada bulan Maret 2015. Hasil riset ini kemudian dipadukan dengan pengalaman Lemsa selama melakukan program di desa-desa di wilayah kepulauan.
Beberapa hasil riset ini adalah :
- Lemahnya kapasitas pengetahuan dan keterampilan pemerintah desa untuk melakukan prosedur pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Hasil studi dan pengalaman program Lemsa pada beberapa desa di pulau-pulau dan pesisir menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran desa dan praktek good governance masih sangat lemah. Salah satu contoh kasus yang terjadi dan ditemukan pada wilayah pulau kecil dan wilayah pesisir adalah dokumen RPJMDes yang disusun tidak melalui penggalian isu dan masalah secara mendalam atau dengan dengan kata lain tanpa melalui proses partisipasi warga terutama perempuan dan komunitas Pembuatan dokumen biasanya dilakukan oleh satu orang saja. Orang terdidik tersedia tapi minim pengetahuan dan inisiatif untuk berperan dalam pembangunan desa. Di desa Mattiro Baji Kecamatan Liukang Tuppabiring Utara Kabupaten Pangkep, kondisi ini juga ditemukan. Kepala desa tidak terbuka dalam hal perencanaan. Musyawarah disusun oleh orang pilihan kepala desa. Akibatnya aspirasi dan kebutuhan masyarakat tidak teridentifikasi dan masuk dalam perencanaan.
- Pemerintah kabupaten yang menurut UU desa seharusnya bertanggung jawab pada peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam megelola anggaran dan praktek good governance lainnya, belum memaksimalkan upaya-upaya untuk mengintensifkan proses peningkatan kapasitas dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Hasil studi dan wawancara dengan pemerintah kabupaten yang dilakukan oleh Lemsa menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan anggaran dan strategi yang dialami oleh pemerintah kabupaten. Hal ini memperkuat ancaman tidak optimalnya pemanfaatan dana desa bagi warga termarginalkan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.
- Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten masih menyasar pada isi dari UU desa beserta peraturan turunannya seperti PP 60 dan PP nomor 43, namun pada aspek keterampilan teknis yang justru sangat menentukan pada keberhasilan implementasi UU desa ini sangat minim dilakukan.
- Pemerintah desa tidak mengetahui bagaimana besaran dana desa ditentukan oleh pemerintah kabupaten meskipun dalam UU desa dan aturan turunannya telah menyebutkan formulasi penentuan besaran anggaran desa tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan lemahnya nilai tawar pemerintah desa untuk menyusun perencanaannya sendiri dan terdapatnya klaim dari pemerintah kabupaten tentang besaran dana desa yang tidak sesuai dengan formulasi besaran dana desa yang telah ditentukan oleh UU desa itu sendiri. Padsa saat ini bahkan jumlah dana desa yang akan dikelola oleh desa pada tahun ini belum diketahui dengan pasti oleh pemerintah desa
- Hasil studi awal dan pengalaman Lemsa menyebutkan bahwa seluruh desa di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir masih tidak melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara terbuka bersama dengan BPD.
- Lemahnya kapasitas pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan warga biasa untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan, implementasi dan pelaporan penggunaan dana desa. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya akses dan kontrol mereka terhadap informasi dan kapasitas untuk melakukan pengawasan tersebut. Pada beberapa kasus, persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Namun penyelesaian tersbut sangat tergantung respon personal pemerintah desa, karena belum terdaopat prosedur formal penyelesaian masalah anggaran.
Pemberlakuan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada pemerintah desa dan komunitas untuk mengoptimalkan pembangunan di tingkat desa. Salah satu peluang konkrit tersebut adalah terdapatnya anggaran pembangunan desa yang dikelola oleh pemerintah desa yang bersumber dari APBN. Beberapa aturan lain seperti prinsip good governance yang meliputi keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintah sebenarnya telah termaktub dalam PP Nomor 72 tahun 2007 tentang desa. Namun pada prakteknya prinsip-prinsip tersebut belum berlangsung dengan baik pada semua desa. Meskipun demikian telah terdapat beberapa desa yang mampu melakukan prinsip good governance tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa maupun komunitas sebenarnya memiliki potensi untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut.
Tata kelola pemerintahan yang baik diyakini mampu memberikan keadilan bagi komunitas terutama menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar komunitas seperti pendidikan, kesehatan, kesempatan untuk keluar dari ruang kemiskinan. Keadilan tersebut mewujud pada alokasi penganggran dan sistem tata kelola pemerintahan yang berpihak pada komunitas dan tidak hanya dikuasai oleh elit desa saja.
