Lemsa bersama Pemerintah Desa Monsongan, Kabupaten Banggai Laut, menginisiasi kegiatan patroli pengawasan perikanan dan kelautan sebagai bentuk respons nyata terhadap meningkatnya aduan masyarakat nelayan lokal. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendatangi langsung kapal-kapal pajeko (kapal Purshine) yang berlabuh di sekitar perairan Monsongan. Kehadiran kapal pajeko (kapal Purshine) di wilayah tangkap nelayan tradisional telah menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun ekologis, sehingga membutuhkan strategi dan aksi bersama.
Pada Kamis, 7 Juli 2022, masyarakat Desa Monsongan bersama Lemsa melalui Program Kemitraan Wallacea II Burung Indonesia melaksanakan patroli di perairan Kokungan dan sekitar Pulau Bandang. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan nelayan, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti pengurus kelompok adat, anggota BPD, kepala desa, linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Banggai Tengah. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan adanya kerja sama kuat antara stekholder bahwa pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan secara bersama-sama dan bertanggung jawab.
Kegiatan patroli ini dilatarbelakangi oleh hasil pemantauan 9 lokasi pengamatan ekosistem karang dan diskusi tematik bersama nelayan tentang ruang tangkap nelayan skala kecil. Nelayan skala kecil di Desa Monsongan umumnya menggunakan alat tangkap sederhana dengan kapasitas kapal kurang dari 5 GT. Di sisi lain, kapal pajeko (kapal Purshine) memiliki kapasitas yang jauh lebih besar, baik dari segi alat tangkap, teknologi, maupun daya muat hasil tangkapan. Ketimpangan ini menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang, di mana nelayan kecil berada pada posisi yang sangat dirugikan.
Namun demikian, persoalan yang dihadapi tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi semata. Aktivitas kapal pajeko (kapal Purshine) di wilayah perairan dangkal dan dekat pesisir juga menimbulkan dampak ekologis yang signifikan. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah kerusakan terumbu karang akibat penggunaan jaring dalam operasi penangkapan ikan. Jaring yang digunakan oleh kapal pajeko (kapal Purshine) berpotensi menyeret atau merusak struktur karang yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Kerusakan terumbu karang ini tidak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat nelayan.
Selain itu, penggunaan jaring dalam skala besar juga menyebabkan tertangkapnya ikan-ikan kecil atau juvenile dalam jumlah yang signifikan. Penangkapan ikan yang belum mencapai ukuran layak tangkap ini berpotensi mengganggu siklus regenerasi populasi ikan di masa depan. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka ketersediaan sumber daya ikan akan semakin menurun dan pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk nelayan itu sendiri.
Dampak lainnya adalah tingginya tingkat tangkapan sampingan atau bycatch. Dalam praktiknya, kapal pajeko (kapal Purshine) tidak hanya menangkap ikan target, tetapi juga berbagai jenis biota laut lainnya, termasuk yang dilindungi atau tidak memiliki nilai ekonomi tinggi. Tertangkapnya biota laut yang dilindungi dalam jaring merupakan ancaman serius bagi upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati laut.
Nelayan Desa Monsongan juga mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan umpan alami untuk pancing rawai. Hal ini disebabkan karena kapal pajeko (kapal Purshine) sering berlabuh dan melakukan aktivitas penangkapan ikan kecil yang biasa digunakan sebagai umpan oleh nelayan tradisional. Kondisi ini semakin memperparah tekanan yang dihadapi nelayan kecil, karena selain harus bersaing dalam menangkap ikan, mereka juga mengalami keterbatasan dalam memperoleh sarana pendukung penangkapan.
Wilayah yang menjadi fokus patroli meliputi perairan sekitar Kokungan dan Pulau Bandang. Secara adat, wilayah ini telah lama diakui sebagai area tangkap prioritas bagi nelayan skala kecil dengan jarak kurang dari 2 mil dari daratan Banggai Laut. Oleh karena itu, keberadaan kapal pajeko (kapal Purshine) di wilayah ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap ruang hidup dan ruang tangkap nelayan tradisional.
Melalui kegiatan patroli ini, masyarakat Desa Monsongan tidak hanya berupaya melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga menegaskan pentingnya prinsip keadilan bagi nelayan dan keadilan bagi ekologi (Justice for small-scale fishers and Ecological justice). Prinsip ini menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya laut harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan, dengan memperhatikan hak-hak nelayan kecil serta menjaga kelestarian ekosistem laut.
Keadilan bagi nelayan berarti memastikan bahwa nelayan skala kecil memiliki akses yang aman dan adil terhadap wilayah tangkap mereka tanpa harus bersaing secara tidak seimbang dengan kapal-kapal berkapasitas besar seperti pajeko (kapal Purshine). Sementara itu, keadilan bagi lingkungan hidup berarti menjaga agar ekosistem laut tetap lestari dan tidak mengalami kerusakan akibat praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari inisiatif ini, disepakati pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) Desa Monsongan. Kelompok ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan berbasis masyarakat terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut di wilayah tersebut. Selain itu, POKMASWAS juga diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Keberadaan POKMASWAS menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan yang selama ini masih terbatas. Dengan adanya kelompok ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran, melakukan pemantauan rutin, serta memberikan edukasi kepada sesama nelayan mengenai pentingnya praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kegiatan patroli ini mencerminkan upaya nyata masyarakat Desa Monsongan dalam menjaga ruang hidup mereka sekaligus melindungi ekosistem laut dari kerusakan. Inisiatif ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya laut yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak, serta komitmen untuk menegakkan prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis.
Dengan demikian, patroli ini bukan sekadar kegiatan pengawasan, tetapi juga merupakan langkah penting menuju terciptanya tata kelola sumber daya laut yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat serta lingkungan.
Publikasi Pertama: 05 Agustus 2015
Publikasi Kedua: 16 April 2026

Komentar