+6282197215271 | info@lemsa.or.id

Konservasi Lingkungan

Praktek Perikanan Kabupaten Banggai Laut : Indeks IUU Kategori Sedang

Dari hasil penilaian indeks, diperoleh nilai untuk aspek Illegal Fishing sebesar 1,96, Unreported Fishing sebesar 1,00, dan Unregulated Fishing sebesar 2,33. Secara keseluruhan, indeks IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut berada pada angka sekitar 1

17 April 2026 Admin
Praktek Perikanan Kabupaten Banggai Laut : Indeks IUU Kategori Sedang

Banggai Laut, 4 Agustus 2017, Lembaga Maritim Nusantara Lemsa, mewakili jaringan organisasi JARING-Nusantara bersama WWF Indonesia dan Greenpeace, melaksanakan kegiatan penilaian Indeks Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana praktik perikanan di wilayah tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus merumuskan strategi bersama dalam menekan praktik IUU Fishing.

Penilaian dilakukan melalui pendekatan indeks yang mencakup tiga komponen utama, yakni Illegal Fishing, Unreported Fishing, dan Unregulated Fishing. Aspek Illegal berfokus pada kepatuhan terhadap perizinan kapal, alat tangkap, serta wilayah operasi penangkapan ikan. Sementara itu, aspek Unreported menilai aktivitas perikanan yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan kepada otoritas terkait. Adapun aspek Unregulated mengkaji praktik penangkapan ikan yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan dan konservasi sumber daya laut.

Proses pengumpulan data berlangsung selama sepekan, sejak 28 Juli hingga 4 Agustus 2017. Tim melakukan pengambilan data di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Banggai Laut, Dinas Perikanan setempat, serta kantor Syahbandar Pelabuhan Umum Banggai Laut. Selain itu, survei lapangan juga dilakukan di empat desa yang merepresentasikan aktivitas perikanan di wilayah tersebut, yakni Desa Pasir Putih dan Desa Lambako Tinakin Laut di Kecamatan Banggai, Desa Kendek di Kecamatan Banggai Utara, serta Desa Monsongan di Kecamatan Banggai Tengah.

Metodologi pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yakni wawancara langsung (tanya jawab) dan pengisian kuesioner mandiri. Wawancara dilakukan terhadap nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk menggali praktik di lapangan, sementara kuesioner mandiri diisi oleh pemangku kepentingan seperti pihak PSDKP, Syahbandar, dan Dinas Perikanan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut masih menjadi persoalan serius. Beberapa bentuk pelanggaran yang masih ditemukan antara lain penggunaan bahan berbahaya seperti potasium dan bom ikan, serta pengoperasian alat tangkap di luar jalur yang telah ditetapkan. Kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal antar nelayan, terutama terkait aktivitas nelayan pajeko yang kerap beroperasi di jalur penangkapan tradisional (di bawah 4 mil), yang seharusnya dilindungi sesuai ketentuan regulasi.

Selain itu, kendala struktural juga menjadi faktor penghambat dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah proses perizinan yang dinilai semakin kompleks sejak kewenangan dialihkan ke tingkat provinsi. Di sisi lain, sistem pencatatan hasil tangkapan ikan masih belum optimal karena belum tersedianya satu titik pendaratan ikan yang terintegrasi, sehingga menyulitkan proses pendataan secara akurat.

Dari hasil penilaian indeks, diperoleh nilai untuk aspek Illegal Fishing sebesar 1,96, Unreported Fishing sebesar 1,00, dan Unregulated Fishing sebesar 2,33. Secara keseluruhan, indeks IUU Fishing di Kabupaten Banggai Laut berada pada angka sekitar 1, yang mengindikasikan bahwa tingkat penerapan praktik perikanan yang sesuai regulasi masih berada dalam kategori sedang.

Temuan ini menegaskan perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat nelayan dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong praktik perikanan yang berkelanjutan. Penilaian ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk menekan praktik IUU Fishing di wilayah Banggai Laut.

Kegiatan penilaian ini perlu dilakukan setiap tahunnya sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran hukum IUU Fhishing. 

Publikasi Pertama : 15 Agustus 2017

Publikasi Kedua : 17 April 2026

Bagikan: